LOWONGAN KERJA PPS KPU LABUHAN BATU SELATAN PILKADA TAHUN 2020



hadundung.blogspot.com

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPS:

  • - Warga Negara Indonesia;
  • - Berusia paling rendaH 17 (tujuh belas) tahun;
  • - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • - Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • - Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  • - Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  • - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • - Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • - Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
  • - Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota PPS;
Perhitungan jabatan anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR,DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

  • - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • - Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • - Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  • - Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
  • - Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • - Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  • - Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • - Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • - Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota PPS; dan
  • - Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

Formulir dan syarat pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan 
atau mengunduh di website KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan www.kab-labuhanbatuselatan.kpu.go.id. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : Sally Frelin Meliala (082365080216), Harni Muliana Harahap (081362339352)


Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
  • - 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada PPK terpilih; dan
  • - 1 (satu) rangkap salinan sebagia arsip calon anggota PPS;
  • - Setiap rangkap berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke :

Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Jl. Lintas Sumatera No. 1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai Kotapinang 


atau dikirim melalui pos atau e-mail dengan alamat :

kpulabusel1@gmail.com 

paling lambat tanggal 24 Februari 2020.

Pendaftar yang mengirimkan kelengkapan dokumen melalui e-mail wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yang asli ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan paling lambat tanggal 27 Februari 2020.

Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari jumlah 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

File PDF Pengumuman dan Formulir unduh  ===> DISINI


0 Comments